a.
Mengawal sekaligus
menjadi sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Nias
Selatan
b.
Ikut mensukseskan kemajuan pariwisata di Kota
Telukdalam dan sekitarnya. Serta menjadi wahana sosialisasi peraturan perundang
undangan tentang pemerintahan daerah kepada masyarakat.
c.
Mengadakan usaha
terorganisir, terencana,akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang
undangan.
d.
Menyelenggarakan
animasi, pembinaan mental dan spiritual untuk kepentingan bangsa dan Negara .
e.
Meningkatkan
kepekaan citarasa sesama bangsa untuk serta-merta dan berkembang terus dalam
perjalanan jaman.
f.
Mempersiapkan generasi
muda Telukdalam yang tangguh, militan,
solid dan kohesif untuk menjadi pelopor, penggerak, penggalang, pemersatu dan
menjadi bagian dari solusi pergumulan pemerintahan daerah.
g.
Melatih potensi,
bakat atau talenta generasi muda Telukdalam
untuk menyiasati penegakan hukum, menghormati hak asasi manusia,
menggalang solidaritas dalam kemajemukan bangsa dan mengobarkan harmonisasi
dengan lingkungan hidup dalam bentuk diskurus, aplikasi dengan cara
pemberdayaan kader dan organisasi.
h.
Memasok kader-kader
AMADA dalam hal proses dan penetapan pengambilan kebijakan atau kepentingan umum dalam rangka
berbangsa dan bernegara melalui kerja sama, dialog dan operasional dengan
institusi masyarakat swasta dan negara atau pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)
My Great Web page